You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Geluntung
Logo Desa Geluntung
Geluntung

Kec. Marga, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI DESA GELUNTUNG, KECAMATAN MARGA, KABUPATEN TABANAN

PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Administrator 29 Oktober 2024 Dibaca 195 Kali
PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Selasa (29/10), Pemerintah Desa Geluntung melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa, kegiatan ini melibatkan dua lembaga yaitu  dari Polsek Marga  dan Kejaksaan Negeri Tabanan yang bersama-sama mengadakan penyuluhan hukum untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai dua isu krusial yaitu narkoba serta tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Acara ini dirancang untuk menjawab tantangan hukum yang sering kali meresahkan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Perbekel, BPD, Perwakilan Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Ketua TP PKK, Karang Taruna dan seluruh pewakilan komponen masyarakat lainnya.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi dari Polsek Marga yang memberikan materi terkait dengan pencegahan narkoba. Apa itu narkoba, jenis narkoba, dan bagaimana modus – modus dalam pengedaran narkoba serta pencegahan – pencegahan yang dapat dilakukan. Bahwa narkoba bukan sesuatu hal yang perlu untuk dicoba dan bagaimana hukuman yang didapat apabila ada pemyalahgunaan narkoba. Penjelasan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam praktik penyalahgunaan narkoba yang merugikan.

Setelah sesi mengenai narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dari Kejaksaan Negeri Tabanan mengenai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Materi yang disampaikan terkait bentuk korupsi dan prinsip – prinsip anti korupsi, tindakan yang dapat dilakukan masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Serta mengenai bagaimana peran penting masyarakat dan semua komponen lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Selama acara, interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung aktif. Peserta yang hadir dari berbagai kalangan masyarakat dan perangkat desa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengajukan pertanyaan dan berdiskusi. Diskusi ini tidak hanya memberikan klarifikasi tentang isu-isu hukum tetapi juga mendorong peserta untuk lebih proaktif dalam melaporkan dan menanggulangi masalah-masalah tersebut di lingkungan mereka masing-masing.

Secara keseluruhan, penyuluhan hukum yang diadakan di Desa Geluntung ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat. Dengan mengedukasi warga tentang Narkoba dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ydana desa. Pemerintah Desa Geluntung berserta Polsek Marga dan Kejaksaan Negeri Tabanan berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan tanggap terhadap berbagai bentuk kejahatan, serta membangun komunitas yang lebih aman dan harmonis.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.139.430.535,69 Rp 1.759.817.000,00
64.75%
Belanja
Rp 664.018.096,00 Rp 1.709.738.978,08
38.84%
Pembiayaan
Rp 169.921.978,08 Rp -50.078.021,92
-339.31%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 699.116.000,00 Rp 699.116.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 52.415.000,00 Rp 238.712.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 307.392.000,00 Rp 614.789.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.000.000,00 Rp 75.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.700.000,00 Rp 123.000.000,00
46.1%
Bunga Bank
Rp 3.807.535,69 Rp 4.200.000,00
90.66%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 406.469.896,00 Rp 1.021.363.214,00
39.8%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 97.277.200,00 Rp 369.099.775,00
26.36%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 122.471.000,00 Rp 172.570.000,00
70.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 63.530.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 37.800.000,00 Rp 83.175.989,08
45.45%