You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Geluntung
Logo Desa Geluntung
Desa Geluntung

Kec. Marga, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI DESA GELUNTUNG, KECAMATAN MARGA, KABUPATEN TABANAN

PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM

Administrator 10 November 2025 Dibaca 107 Kali
PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM

PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM 
  
Geluntung - Jumat, 07 Nopember 2025. Pemerintah Desa Geluntung melakukan Penyuluhan/ Sosialisasi Kepada Masyarakat Bidang Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa terutama dibidang hukum. Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Geluntung dengan dihadiri  Perbekel, Perwakilan Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Tokoh masyarakat berbagai perwakilan masyarakat seperti Karang Taruna,PKK, serta menghadirkan narasumber dari Kapolsek Marga dan Kejaksaan Negeri Tabanan. 

Sosialisasi diawali dengan sambutan Perbekel Geluntung yang menyampaikan harapanya melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk dapat lebih sadar hukum dan mengerti peran dalam masyarakat. Serta bahwa permasalahan yang ada di desa yang berpotensi menyangkut hukum semaksimal mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan. Maka dari itu, diperlukan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kapolsek Marga terkait dengan Narkoba serta Penyampian dari Kejaksaan Negeri Tabanan   lebih spesifik tentang Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Pencegahan masalah - masalah seperti Judi Online, Pinjaman Online, Kekerasan dan lainnya. 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.358.877.735,07 Rp 1.760.817.000,00
77.17%
Belanja
Rp 859.241.296,00 Rp 1.709.738.978,08
50.26%
Pembiayaan
Rp 169.921.978,08 Rp -50.078.021,92
-339.31%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 699.116.000,00 Rp 699.116.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 110.214.000,00 Rp 238.712.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 409.856.000,00 Rp 614.789.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 45.000.000,00 Rp 75.000.000,00
60%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 85.050.000,00 Rp 123.000.000,00
69.15%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 4.641.735,07 Rp 4.200.000,00
110.52%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 566.572.596,00 Rp 1.021.363.214,00
55.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 113.209.200,00 Rp 369.099.775,00
30.67%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 129.059.500,00 Rp 172.570.000,00
74.79%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 63.530.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 50.400.000,00 Rp 83.175.989,08
60.59%