PENYULUHAN/ SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT BIDANG HUKUM
Geluntung - Jumat, 07 Nopember 2025. Pemerintah Desa Geluntung melakukan Penyuluhan/ Sosialisasi Kepada Masyarakat Bidang Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa terutama dibidang hukum. Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Geluntung dengan dihadiri Perbekel, Perwakilan Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Tokoh masyarakat berbagai perwakilan masyarakat seperti Karang Taruna,PKK, serta menghadirkan narasumber dari Kapolsek Marga dan Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Perbekel Geluntung yang menyampaikan harapanya melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk dapat lebih sadar hukum dan mengerti peran dalam masyarakat. Serta bahwa permasalahan yang ada di desa yang berpotensi menyangkut hukum semaksimal mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan. Maka dari itu, diperlukan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kapolsek Marga terkait dengan Narkoba serta Penyampian dari Kejaksaan Negeri Tabanan lebih spesifik tentang Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Pencegahan masalah - masalah seperti Judi Online, Pinjaman Online, Kekerasan dan lainnya.